Rapat Internal bersama Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Pengawas TK, SD/MI serta SMP. dalam membahas ketetapan Pemberian Upah bagi Operator yang mengetri Koesioner PMP di setiap sekolah ketika Sekolah yang bersangkutan di anggap belum mampu Mengerjakan atau mengentri ke Aplikasi PMP dengan menggunakan Leptop, maka Alternatif Koesioner Manual bisa di cetak lalu di kerjakan secara Individu Oleh Kepala Sekolah, Guru serta Pengawas Sekolah yang bersangkutan. Pembahasan ini bukan tanpa alasan sebab dalam Juknis tidak di Cantumkan mengenai Hal ini.
PEMBAHASAN MENGENAI KETETAPAN INSENTIF DARI GURU-GURU UNTUK OPERATOR PMP
Labels:
SOSIALISASI PENDATAAN PENDIDIKAN
Post a Comment